Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum RI dengan menjaga situasi tetap kondusif.

"Kalau lihat sejauh ini memang ada demo-demo dilakukan di masa rekapitulasi nasional, tetapi nampaknya tidak sebesar tahun 2019 dan ini membuktikan bahwa masyarakat tidak terlalu terpengaruh lagi terhadap persaingan pilpres," kata Arfianto di Jakarta, Jumat.

Kondisi ini menandakan sebagian besar masyarakat menerima hasil penghitungan dan penetapan jumlah suara versi KPU.

Selain itu, tambah Arfianto, masyarakat juga sudah lebih cerdas sehingga tidak mudah terhasut oleh kelompok tertentu untuk menolak hasil pemilu dengan berbuat anarkis seperti Pemilu 2019.

"Masyarakat sudah belajar bahwa dari tahun tahun sebelumnya, ada polarisasi. Sekarang adem ayem dan cukup, semua selesai tinggal menjalankan kehidupan sehari-hari," kata dia.

Baca juga: PBNU ajak masyarakat kembali bersatu usai penetapan hasil Pemilu 2024

Ketegangan justru terlihat pada tataran elit politik dengan mulai banyaknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang dugaan kecurangan pemilu.

Menurut dia, kini giliran MK yang bertugas untuk mengadili dan memberikan keputusan yang ideal dalam kasus sengketa pemilu ini.

Dia berharap keputusan hukum tersebut nantinya bisa diterima masyarakat luas sehingga tidak terjadi konflik berkelanjutan.

Pada Kamis (21/3), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya. Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Baca juga: Ganjar-Mahfud akan gugat hasil Pilpres 2024 ke MK

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan lembaganya akan menggunakan dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon.

"Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait," jelasnya.

Setelah itu, akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan.

"Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan," ucapnya.

Tidak hanya permohonan PHPilpres, MK juga telah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yang pertama pada Kamis (21/3) pukul 22.27 WIB.

Nurmiati La Abusaleh yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan tersebut tercatat dalam AP3 dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Namun, berbeda dengan PHPilpres, masa penyelesaian PHPileg adalah paling lama 30 hari sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Baca juga: Menkominfo: Masyarakat perlu "move on" ke persatuan usai pilpres sah
Baca juga: Pasar finansial menyambut baik pengumuman resmi pemenang pilpres

Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024